450 Perizinan Diterbitkan di Pulau Kelapa
access_time Kamis, 15 Maret 2018 23:02 WIB
remove_red_eye 1592
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : Rio Sandiputra
Sebanyak 450 perizinan dan surat keterangan diterbitkan Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepulauan Seribu saat menggelar Pelayanan Keliling Terpadu di Pulau Kelapa.
Pelayanan ini melibatkan UKPD terkait, seperti Sudin Dukcapil, Perhubungan dan sebagainya
"Ada sebanyak 450 pelayanan pada pelaksanaan di Pulau Kelapa," kata Budi Ismanto Kepala UP PTSP Kepulauan Seribu, Kamis (15/3).
Dikatakan Budi, pelayanan paling banyak diajukan warga yakni permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebanyak 368 perizinan, kemudian Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yakni 28, selanjutnya pembuatan akta lahir, kartu keluarga, kartu pas kecil, NPWP dan sebagainya.
Pemkot Jakbar Komitmen Kembangkan Industri Kecil Menengah"Pelayanan ini melibatkan UKPD terkait, seperti Sudin Dukcapil, Perhubungan dan sebagainya," tandasnya.
Ditambahkan Budi
, ini merupakan pelayanan jemput bola baik izin maupun non perizinan ke pulau-pulau. Hal ini untuk memberikan pelayanan maksimal kepada warga.